Lingkup Kegiatan

Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan CARE IPB ini antara lain:

  1. Mengembangkan pemetaan sosial secara komprehensif.
  2. Mengembangkan manajemen potensi konflik, penanggulangan krisis dan kerawanan sosial lainnya secara komprehensif di berbagai lapisan masyarakat (baik konflik horizontral maupun vertikal) melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) dan pemberdayaan.
  3. Pendampingan dalam proses penanganan resolusi konflik menuju perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan ekologi.
  4. Mengembangkan manajemen dan revitalisasi pembangunan pertanian dan perdesaan untuk mewujudkan harmoni dalam pengelolaan sumberdaya.
  5. Membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di berbagai sektor yang peduli potensi konflik.
  6. Melakukan kajian strategis dan evaluasi kebijakan publik dan regulasi yang sensitif konflik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  7. Mengembangkan manajemen pemberdayaan masyarakat miskin, KUKM, daerah tertinggal dan transmigrasi.
  8. Mengelola, mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan, pendampingan, penyuluhan kepada masyarakat dalam proses pembangunan yang peduli potensi konflik.
  9. Pelatihan bagi aparat pemerintah, pengelola CSR, pengelola kemitraan, dan masyarakat dalam bidang pengembangan masyarakat/CD, pengembangan dan pengelolaan CSR, pengembangan kemitraan/kolaborasi, resolusi konflik, pemetaan sosial (social mapping) dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building).
  10. Mengembangkan kapasitas kapital manusia dan kapital sosial sebagai penggerak pembangunan yang peduli potensi konflik, khususnya sektor pertanian dan perdesaan.