CARE

Penguatan Jejaring Kelembagaan Menuju Penguatan Keberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah melalui CSR

Penguatan Jejaring Kelembagaan Menuju Penguatan Keberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah melalui CSR

Sejalan dengan perkembangan investasi oleh perusahaan besar di banyak daerah di wilayah Nusantara ini, ternyata tidak selalu dihadapkan pada kesiapan masyarakat lokal tempat investasi dikembangkan. Akibatnya terjadi kesenjangan yang sering menjadi akar penyebab konflik sosial antara masyarakat setempat dengan perusahaan besar yang berinvestasi. Ketidaksiapan masyarakat beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungannya dan menghadapi perubahan sosial di lingkungan hidupnya. Hal ini ternyata seiring dengan ketidaksiapan kelembagaan lokal mengembangkan sinergi dengan pihak terkait untuk dapat menjadi media memenuhi kebutuhan masyarakat tatkala terjadi dinamika perubahan lingkungan fisik maupun sosial. Di sinilah program Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dan dirancang menjadi solusi atas permasalahan sosial yang timbul akibat inplementasi investasi perusahaan besar dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) CSR menjadi kebutuhan untuk terwujudnya harmoni kehidupan, karena operasional perusahaan selain menghasilkan manfaat berupa keuntungan bagi perusahaan yang bersangkutan, faktanya kegiatan perusahaan tidak jarang mendatangkan dampak sosial ekonomi dan bahkan biaya sosial bagi kehidupan masyarakat yang berada pada posisi menjadi stakeholdersnya (Sumardjo et al, 2014).

CSR adalah wujud tanggung jawab sebuah organisasi (perusahaan) terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab tersebut yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis, yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh” (ISO 26000: 2010). CSR merupakan wujud upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk : (1) meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan; (2) dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan; (3) konsekuensi terhadap operasional perusahaan berupa komitmen perusahaan dalam mempertanggungjawabkan ekses yang diakibatkan kegiatan operasionalnya, yang dipandang dari sisi ekonomis, sosial dan lingkungan, (4) agar terwujud adanya keseimbangan dengan menghasilkan manfaat dari dampak-dampak tersebut bagi perusahaan maupun
bagi lingkungannya (Sumardjo et al, 2014).

Full Paper