CARE

KPA Catat 9 Konflik Agraria Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19

KPA Catat 9 Konflik Agraria Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19

TEMPO.CO, Jakarta – Konflik agraria berupa penggusuran dan kriminalisasi petani masih terjadi di tengah pandemi Covid-19. Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA mencatat setidaknya ada sembilan peristiwa penggusuran dan kriminalisasi terjadi dalam kurun 2 Maret hingga hari ini.

“Penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan masih berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika melalui keterangan tertulis, dikutip Ahad, 12 April 2020.

Kasus-kasus penggusuran dan kriminalisasi ini terjadi di pelbagai daerah, dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Selatan. KPA pun menilai praktik-praktik tersebut kian mengancam keselamatan masyarakat dan kedaulatan pangan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat yang sudah terampas tanahnya menjadi kelompok rentan kala wabah saat ini. Mereka menjadi terancam karena tak punya cukup akses kesehatan dan kepastian penghasilan. “Kalau sampai terjadi kelaparan, dua pilihannya, mati karena Covid-19 atau mati karena kelaparan,” kata Rukka, Jumat malam lalu, 10 April 2020.

Secara lengkap, berikut sembilan kasus agraria yang terjadi selama satu bulan terakhir menurut data KPA.

1. Pada 2 Maret 2020, petani penggarap di Soppeng, Natu bin Takka, 75 tahun, dipanggil Polres Watansoppeng terkait tuduhan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b dan/atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H). Ia dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin.

Faktanya, pohon jati yang ditebang oleh Natu adalah pohon yang dia tanam sendiri di kebun miliknya yang berada di Desa Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pada 3 April 2020, Natu bin Takka kembali dipanggil. Kali ini bersama anak dan kemenakannya, Ario Permadi bin Natu (31) dan Sabang bin Beddu (47). Ketiganya memenuhi panggilan Polsek Soppeng pada hari Jumat, 3 April 2020.

Kali ini, ketiga korban terpaksa memenuhi panggilan. Pasalnya penyidik mengancam akan menjemput paksa jika tidak dipenuhi. Padahal, Natu dan Sabang termasuk ke dalam kelompok usia yang rentan terhadap serangan wabah.

2. Pada 7 Maret 2020, polisi menangkap James Watt, warga Kotawaringin Timur (Kotim) atas tuduhan pencurian sawit di lahan sebuah perusahaan. Kasus ini merupakan dampak konflik agraria warga dengan pihak perusahaan. Hasil tinjauan lapangan Panitia Khusus Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotim menunjukkan, perusahaan ditengarai melakukan penanaman di luar batas HGU. Dari 1.865,8 hektar total HGU perusahaan, 117 hektar berada di tanah masyarakat Desa Peyang, Kecamatan Telawang, Kotim.

3. Pada 18 Maret 2020, PTPN XIV mengeluarkan surat edaran meminta petani di Kampung Likudengan, Desa Uraso, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan meninggalkan tanah pertanian dan kampung mereka. Pihak PTPN mengklaim tanah tersebut masuk ke dalam HGU mereka.

Sebagai catatan, lokasi ini sudah diusulkan kepada pemerintah melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) untuk segera diselesaikan dan diredistribusi kepada petani. Tanah yang diklaim pihak PTPN tersebut dulunya merupakan tanah warga desa yang diambil secara paksa. Setelah itu, mereka menelantarkan hingga kembali diduduki dan ditanami warga sampai sekarang.

4. Pada 21 Maret 2020, PT AP dibantu aparat keamanan diduga menggusur warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Atas kejadian tersebut, dua orang petani, Suyadi, 40 tahun, dan Putra Bakti, 35 tahun, meninggal akibat serangan pihak perusahaan. Dua warga lainnya kritis akibat luka bacokan.

5. Pada 27 Maret 2020, aparat kepolisian membubarkan kemah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pasanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemah tersebut didirikan oleh warga sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan di Gungung Pitu dan Salakan oleh PT DS karena merusak lingkungan.

6. Pada 2 April 2020, tanah pertanian warga Desa Sedang, Kecamatan Suak, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan diduga digusur oleh PT MA dibantu oleh aparat kepolisian. Pihak perusahaan merobohkan pondok-pondok para petani. Sementara padi para petani yang baru panen dibuang oleh perusahaan.

7. Pada 3 Maret – 3 April 2020, PT SND dan aparat kepolian diduga terus melakukan intimidasi dan merusak tanaman warga Kabupaten Luwu Timur. Dalam rentang waktu tersebut, aparat ditengarai terus menghancurkan tanaman-tanaman warga, sawit, kopi, dan sayur-sayuran.

Puncaknya, pada tanggal 30 Maret 2020, pihak perusahaan melaporkan warga ke polisi. Mereka menuduh warga sebagai pelaku matinya sawit pihak perusahaan. Mereka juga mengancan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Per 4 April, intimidasi dan perusahakan oleh aparat keamanan di lapangan terus berlangsung.

8. Pada 26 Maret 2020, konflik tanah seluas 32 hektare dan penggusuran taman murni, dan Labi-labi, Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Sembilan orang warga dijadikan tersangka, menyusul lima orang lainnya yang sudah ditahan pada Februari.

9. Pada 10 April 2020, PT WK ditengarai meracuni tamanan pertanian warga Muaro Kilis dan Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, dengan menggunakan drone. Tindakan ini terkait konflik agraria/sengketa lahan antara perusahaan dan warga.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1330772/kpa-catat-9-konflik-agraria-terjadi-selama-masa-pandemi-covid-19/full&view=ok