Rapat Koordinasi Efektivitas dan Pemanfaatan Sumber Daya dalam Pemberdayaan Desa dan Kawasan
Rapat Koordinasi Efektivitas dan Pemanfaatan Sumber Daya dalam Pemberdayaan Desa dan Kawasan
Penetapan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka semakin menegaskan upaya perwujudan Nawacita Ketiga: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Lahirnya UU ini membawa implikasi semakin menguatnya eksistensi desa melalui sumber-sumber pendanaan baru. Dengan semakin besarnya pendapatan Desa, membawa harapan yang semakin besar pula dapat menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan, dan menekan kesenjangan pendapatan antara kota dan desa serta mengoreksi arah pembangunan selama ini yang bias urban. Di sisi lain, harapan yang semakin besar tersebut juga membawa tanggungjawab dan tantangan yang semakin besar pula khususnya bagi pengelola dana desa yaitu Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat desa.
Berdasarkan hal diatas, CARE LPPM IPB bekerjasama dengan Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi dilaksanakan tanggal 7 Desember 2015 di Ruang Mawar Gedung Pascasarjana Kampus IPB Baranangsiang. Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Prof Sumardjo,MS selaku Kepala CARE LPPM IPB di bagi menjadi dua sesi dengan menghadirkan narasumber Dr. Vito Dwi Santosa M.Hum (Staf Ahli Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi), Dr. Magdalena (Asdep Pemberdayaan Masyarakat, Kemenko PMK), Dr. Prabawa Eka Susanta (Ditjen PMD Kemendagri), Dr. Suhardi (Direktur LP3ES) dengan Moderator Prof. Dr. Rizal Syarief, S. DESS dan Dr. Juara P. Lubis. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa, dosen, peneliti serta perwakilan pemerintah daerah sebagai partisipan.
Rumusan dan kesimpulan dari kegiatan ini antara lain : (1) Pendampingan desa menjadi suatu kebutuhan mutlak untuk memperkuat kemandirian desa terutama dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. (2) Program Kemenpora seperti PSP3 (Program Sarjana Pendamping Penyuluh Pertanian) yang merekrut 1000 sarjana dapat diintegrasikan dan diikutsertakan untuk menjadi pendamping desa. Kemenko PMK kedepan diharapkan dapat mengkoordinasikan penyediaan dan distribusi pendamping desa dengan Kemendesa PDTT dan KL tekhnis terkait lainnya agar semua desa mendapatkan pendampingan yang diperlukan. (3) Membangun Indonesia harus dimulai dari desa dengan syarat : Pemberdayaan desa harus bertumpu pada penguatan sumber daya manusia / SDA dan memposisikan desa sebagai pemeran pembangunan (subjek) bukan sebagai korban pembangunan desa (objek). (4) Isu-isu terkait pencairan dana desa yang tidak sesuai harus dicarikan solusinya. (5) Kebijakan pemerintah harus kondusif untuk mendukung pembangunan desa. (6) Komitmen pemerintah diperlukan untuk pembangunan desa bersama-sama dengan stakeholder dan mitra kerja desa. (7) Program Pembangunan desa harus dilakukan secara koordinasi dan terintegrasi dalam program antar K/L dan SKPD baik dari pusat, provinsi, Kabupaten hingga desa. (8) Untuk memperkuat peran desa diatas, diperlukan regulasi kabupaten/ perbup yang mengatur kewenangan desa baik kewenangan berskala lokal desa naupun kewenangan berdasarkan atas asal usul.Kabupaten yang belum menyiapkan Perbup untuk pengelolaan Dana Desa agar segera menyiapkan. (9)Terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa, saat ini transfer dari pusat ke kabupaten sudah mencapai 74% dan dari kabupaten ke desa sudah mencapai 66%, namun begitu pemanfaatan dana di desa masih sangat rendah. Hal ini disebabkan karena ketidakpahaman aparat desa mengenai penggunaan dana desa serta tidak adanya alokasi untuk SILTAP di Dana Desa. Diperlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman pengelolaan dana desa bagi para pengelola dana desa sekaligus didukung dengan pendampingan yang efektif di desa. (10) Pemerintah harus menyadari bahwa pemerintah tidak mampu membangun Indonesia sampai daerah terpencil tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat. (11) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki tupoksi sebagai koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan program pemerintahan. Peran Kementerian Koordinator PMK perlu diperkuat untuk mengatasi ego sektoral masing-masing K/L dalam pembangunan desa.