CARE IPB University Gandeng Bayer Adakan Workshop Biosafety Regulation
CARE IPB University Gandeng Bayer Adakan Workshop Biosafety Regulation
Bertempat di IPB International Convention Center (IICC) Bogor, Center for Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) IPB University dan Bayer menyelenggarakan International Workshop Science Exchange Program “Overview National and International Biosafety Regulation II” pada Rabu, 31/1.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi sains antara Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG), Bayer, dan stakeholders lainnya dalam pengembangan lebih lanjut ilmu pengetahuan tentang tanaman bioteknologi, keamanannya, dan untuk mempersiapkan pengembangan budidaya tanaman biotek di Indonesia.
Wakil Rektor IPB University Bidang Riset, Inovasi, dan Pengambangan Agromaritim, Prof. Ernan Rustiadi, dalam sambutannya menyampaikan IPB University sejak lama telah memiliki perhatian melalui edukasi dan riset terkait biosafety, di antaranya yang berkembang di Fakultas Pertanian dan Peternakan, maupun yang dilakukan oleh pusat-pusat penelitian di bawah Lembaga Riset Internasional IPB University.
“IPB University berupaya memberikan kontribusi dalam menghadapi tantangan Isu biosafety di antaranya melalui keberadaan komisi etik penelitian manusia dan hewan IPB University,” ujarnya.
Dr. Dahri Tanjung, selaku panitia pelaksana menyampaikan kegiatan science exchange ini melibatkan sejumlah scientist dari dalam dan luar negeri seperti Dr. Andrews Roberts dari Amerika Serikat, Dr. Danillo Fernandez dari Paraguay, Dr. Andres Frankow dari Argentina dan Dr. Suichi Nakai dari Jepang, yang membahas topik Data Transportability di masing-masing negara.
“Ajang science exchange ini diharapkan menjadi media pembelajaran bagi berbagai pihak khususnya tim KKH PRG terkait penyusunan regulasi perizinan produk PRG,” ungkap Dr. Dahri.
Prof. Manuntun Parulian Hutagaol, salah satu peneliti CARE IPB yang juga sebagai salah satu moderator kegiatan menyampaikan, “Pembelajaran yang dipetik dari acara ini bukan hanya menjadi masukan bagi KKH PRG dalam penyusunan meningkatkan layanan perizinan di Indonesia, tetapi juga membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak dalam kaitannya dengan join research maupun join resources dalam proses pengajuan prosedur layanan perizinan,” ucapnya.
“Dengan demikian, diharapkan regulasi perizinan PRG dapat diikuti oleh perusahaan dengan berbagai skala usaha,” tutur Prof. Manuntun. (*/Lp)