Tupoksi

Tupoksi

Tugas dan Wewenang:

  1. Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kegiatan PPM serta sumber daya pusat.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi minimal dua kali setahun terhadap pelaksanaan kegiatan PPM yang telah dan sedang berjalan.
  3. Menyusun rencana kegiatan dan biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  4. Melaksanakan evaluasi diri secara terus menerus dengan menggunakan indikator kinerja umum maupun khusus bagi pusat yang bersangkutan.
  5. Melaporkan kegiatan secara periodik kepada pimpinan LPPM sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Fungsi:

  1. Menyusun dan melaksanakan agenda PPM, sesuai dengan kompetensinya, sebagai implementasi payung penelitian IPB.
  2. Merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan PPM dengan dukungan baik dari sumberdaya internal maupun eksternal.
  3. Memanfaatkan hasil penelitian dalam kerangka pengabdian masyarakat.
  4. Memberikan kontribusi dalam kegiatan pendidikan.
  5. Meningkatkan kemampuan dosen dalam kegiatan PPM.

Kompetensi:

Menghasilkan konsep manajemen potensi konflik efektif, regulasi kebijakan dan strategi, perencanaan pembangunan pertanian dan perdesaan serta resolusi konflik, yang konkrit dan implementatif, dengan pendekatan multidisiplin dan partisipatif dalam:

  1. Pemetaan sosial untuk pemberdayaan dan pengembangan kemandirian.
  2. Perencanaan dan evaluasi pembangunan yang peduli konflik sosial.
  3. Manajemen potensi konflik dan resolusi konflik
  4. Mengembangkan regulasi/kebijakan publik yang implementatif.
  5. Mengembangkan kegiatan pemberdayaan organisasi dan kelembagaan masyarakat.
  6. Mendesain dan mendampingi, serta mengembangkan kompetensi pengengelolaan CSR.

Lingkup Kegiatan:

  1. Mengembangkan pemetaan sosial secara komprehensif.
  2. Mengembangkan manajemen potensi konflik, penanggulangan krisis dan kerawanan sosial lainnya secara komprehensif di berbagai lapisan masyarakat (baik konflik horizontral maupun vertikal) melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) dan pemberdayaan.
  3. Pendampingan dalam proses penanganan resolusi konflik menuju perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan ekologi.
  4. Mengembangkan manajemen dan revitalisasi pembangunan pertanian dan perdesaan untuk mewujudkan harmoni dalam pengelolaan sumberdaya.
  5. Membantu pemerintah daerah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di berbagai sektor yang peduli potensi konflik.
  6. Melakukan kajian strategis dan evaluasi kebijakan publik dan regulasi yang sensitif konflik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  7. Mengembangkan manajemen pemberdayaan masyarakat miskin, KUKM, daerah tertinggal dan transmigrasi.
  8. Mengelola, mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan, pendampingan, penyuluhan kepada masyarakat dalam proses  pembangunan yang peduli potensi konflik.
  9. Pelatihan bagi aparat pemerintah, pengelola CSR, pengelola kemitraan, dan masyarakat dalam bidang pengembangan masyarakat/CD, pengembangan dan pengelolaan CSR, pengembangan kemitraan/kolaborasi, resolusi konflik, pemetaan sosial (social mapping) dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building).

Mengembangkan kapasitas kapital manusia dan kapital sosial sebagai penggerak pembangunan yang peduli potensi konflik, khususnya sektor pertanian dan perdesaan