CARE

WhatsApp Image 2024-09-25 at 4.23.14 PM

Pelatihan Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI

Pelatihan Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI

Bogor (Agustus 2024), Center for Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) IPB dan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) – lembaga yang terakreditasi MA RI telah menyelenggarakan Pelatihan Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI di Gedung IPB University Baranangsiang.

Tujuan pelatihan ini adalah agar peserta: (1) Memahami penyebab konflik dan menerapkan langkah-langkah penangangan yang tepat; (2) Memahami berbagai bentuk negosiasi dan peran mediator; (3) Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi; (3) Mampu menjadi mediator yang kompeten; (4) Mampu pempraktekkan pemahaman dan keahlian ke dalam berbagai bentuk simulasi mediasi.

Pelatihan tersebut berlangsung selama 40 jam (5 hari) dengan menghadirkan para Trainer yang Ahli dari Mahkamah Agung RI,  Praktisi Mediator, dan Tim Pengajar PURAKA yang telah bersertifikat MA RI dan BNSP. Pelatihan Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari berbagai kalangan dan instansi yang berbeda. Sebagian besar peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan dari instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Balai PSKL Wilayah Jawa, Balai PSKL Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, Balai PSKL Maluku Papua, Care IPB dan lainnya. Selain itu, terdapat juga peserta dari perseorangan yakni owner dari Omah 27: Garden Urban Farming Art & Culture.

Pelatihan tersebut diawali dengan sambutan dari Prof Dr. Didik Suharjito, MS selaku Kepala Pusat CARE IPB, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari tim Puraka. Untuk mengawali sesi pertama dalam pelatihan tersebut, tim Pura melakukan pre test yang kemudian dilanjutkan dengan sesi materi. Selama 3 hari para peserta diberikan berbagai materi. Adapun materi yang disampaikan yaitu: (1) Kedudukan Mediasi dalam Kebijakan Penyelesaian Sengketa di Indonesia dan Praktiknya di Beberapa Negara dan Alternatif Penyelesaian Sengketa & Pengembangan Profesi Mediator, (2) Kebijakan Dan Praktik Mediasi Penyelesaian Konflik Tenurial di Indonesia, (3) Teknik Pemetaan dan Analisis Konflik, (4) Pengantar, Tahapan dan Teknik Negosiasi dalam Proses Mediasi, (5) Pengantar Mediasi, (6) Tahapan mediasi, (7) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadian, (8) Kode Etik Mediator dan lainnya. Selain pemberian materi, untuk meningkatkan pemahaman peserta dilakukan juga Bimbingan (Coaching) Tahapan dan Keterampilan Mediasi dengan cara berkelompok ataupun perseorangan pada hari ke 4.

Sementara pada hari terakhir, para peserta mengikuti ujian post test dan juga role play untuk menentukan yang lulus dan tidak berlanjut dalam pelatihan Mediator Bersertifikat ini. Di akhir kegiatan CARE IPB University memberikan sertifikat kepada peserta sebagai ucapan terima kasih karena telah bergabung dalam pelatihan tersebut, meskipun Sertfikat asli kelulusan dari pelatihan ini akan diterbitkan oleh PURAKA. Semoga kedepannya CARE IPB dan juga PURAKA dapat bekerjasama kembali dalam menyelenggarakan event seperti ini (UM).