|
IPB sebagai salah satu institusi yang berkecimpung dalam pertanian dan pembangunan pedesaan memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan nasional. Sebagai institusi pendidikan yang memiliki banyak tenaga ahli yang kompeten, IPB diharapkan mampu lebih meningkatkan peran yang selama ini diembannya dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bertumbuh, merata, dan berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada. Seiring dengan semakin meluasnya cakupan keilmuan di IPB, ke depan peran IPB menjadi semakin meluas pula. Sewajarnya bila kontribusi IPB semakin nyata dalam membantu mengatasi permasalahan yang semakin beragam dan kompleks, yang terjadi baik pada skala nasional maupun lokal. Saat ini IPB telah banyak menekuni aspek on farm dan non farm, serta telah semakin berpengalaman dalam mengembangkan ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan untuk mewujudkan kesejahteraan menuju masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Sejalan dengan era demokratisasi dan otonomi daerah, IPB dihadapkan pada berbagai tantangan. Pertama, meluasnya fenomena konflik yang terjadi sejalan dengan fenomena ketidakadilan dan kesenjangan di antara masyarakat maupun sejalan dengan makin banyak munculnya perusahaan-perusahaan dengan modal kuat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak jarang menimbulkan berbagai bentuk krisis sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjurus kepada konflik. Disinilah pentingnya dikembangkan kelembagaan yang mampu membantu mencarikan solusi berbagai bentuk konflik tersebut. CARE IPB merupakan kelembagaan yang dimaksudkan untuk menekuni dan memfasilitasi kajian pengembangan resolusi konflik dan pengelolaan potensi konflik. Tantangan kedua, digulirkannya otonomi daerah melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ternyata memunculkan berbagai reaksi yang cenderung merupakan penyimpangan dari makna undang-undang tersebut. Egosentrisme daerah dan sektoral ternyata lebih mengemuka sehingga berdampak kurang optimalnya pengelolaan pembangunan di sebagian besar daerah. Perwujudannya muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang kurang kondusif bagi pengembangan dunia usaha, termasuk pengembangan pertanian dalam arti luas di daerah. Pada pembangunan ke depan dibutuhkan upaya evaluasi obyektif terhadap berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah maupun politik pertanian yang ada. Tantangan ketiga, muncul dari lemahnya kapital manusia pada berbagai lini yang justru diharapkan akan menjadi motor penggerak pembangunan di era menguatnya semangat demokrasi. Hal ini semakin tampak jelas dilihat dari adanya dikotomi kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Penguatan kapital manusia ini terutama untuk membentuk dan memperkuat kapital sosial melalui upaya-upaya pemberdayaan dan pendampingan, baik pada level masyarakat, kelembagaan maupun pemerintah daerah. Tantangan keempat adalah bagaimana mengatasi kesenjangan informasi dan inovasi di antara masyarakat, antar level pemerintahan, maupun dengan lembaga-lembaga terkait seperti perguruan tinggi, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat. Disinilah diperlukan kemampuan pengembangan konsep dan implementasi komunikasi publik dan kemitraan yang dapat mewujudkan sinergi melalui konvergensi berbagai pihak terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteraan rakyat dan kedamaian melaui pembangunan yang berkeadilan. Menyikapi keempat tantangan besar tersebut Center for Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) Institut Pertanian Bogor berusaha menjadi bagian dari upaya–upaya untuk mengeliminir berbagai dampak negatif di atas serta memperbesar dampak positif. CARE IPB secara struktural berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor yang dibentuk berdasarkan SK Ketua Lembaga Nomor 048/K13.11/OT/2007 tanggal 24 April 2007 dan SK Rektor IPB No 091/I3/OT/2009, tanggal 1 Mei 2009. Saat ini CARE IPB mengemban tugas di bidang penelitian, pelatihan dan pemberdayaan yang menunjang visi dan misi IPB.
|