CARE

Delapan Kepedulian Agar Petani Makmur dan Adil pada Era Industri 4.0

Delapan Kepedulian Agar Petani Makmur dan Adil pada Era Industri 4.0

TABLOIDSINARTANI.COM – Pada Era Revolusi Industri 4.0, dunia pertanian dihadapkan pada pesatnya Pertanian Digital.  Pertanian digital ditandai mengandalkan sensor, robot, peta digital kondisi air secara real time, peta kondisi hara tanah serta hama untuk aplikasi air pupuk, dan pestisida hijau.

Prof Sumardjo Guru Besar di Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) di Kantor Tabloid Sinar Tani mengatakan Kementerian Pertanian sejak tahun 1990-an telah merintis penyusunan peta zona agro-ecosistem dan pertengahan tahun 2000-an juga telah disusun agenda Kalender Pertanian, yang  bila direaktualisasi datanya dapat dimanfaatkan pada masa kini dan ke depan pada era revolusi industry 4.0.

Pada Diskusi yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani akhir Mei itu Prof Sumardjo mengajukan delapan (8)   alternatif wujud kepedulian terhadap revolusi industri 4.0 sehingga terwujud kemakmuran dan keadilan bagi petani.

 

Pertama, berdayakan petani secara partisipatif untuk mencapai kemandiriannya. Kedua, siapkan penyuluh profesional sebagai pemberdaya petani melalui pelatihan maupun pendidikan profesi penyuluh, bekerjasama dengan Pendidikan Tinggi Pertanian, Litbang dan Lembaga Diklat pertanian terkait.

 

Ketiga, kembangkan berfungsinya struktur kelembagaan pemberdayaan petani di tingkat komunitas, desa, kecamatan dan kabupaten, secara konsisten, proporsional dan berkelanjutan.

 

Keempat, kembangkan berfungsinya cyber extension secara aktual, interaktif, dan berkelanjutan menyediakan menu informasi aktual dan inovasi faktual yang dibutuhkan petani dalam mengantisipasi dinamika perubahan lingkungan strategisnya secara tailor made message, dengan paradigma “kafetaria penyuluhan”.

 

Kelima, kembangkan forum-forum media, baik berbasis media digital maupun media konvensional yang berfungsi sebagai media belajar, bekerjasama bisnis dan solusi permasalahan aktual secara antisipatif.

 

Keenam, kembangkan sinergi peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan informasi di era komunikasi digital sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing: (1) Litbang dengan inovasi dan produk pengembangan IPTEKSnya, (2) Diklat dengan pengembangan kompetensinya, (3) Perusahaan dengan CSRnya, (4) Pelaku Usaha dengan kebutuhan kualitas dan kualitas produk pertaniannya, (5) Pemerintah dengan potensi sumberdaya, regulasi dan fungsi kontrolnya, dan (6) petani dengan kebutuhan inovasinya, serta (7) penyuluhan sebagai pemadu sistem informasi dan pemberdayaan.

 

Ketujuh, kembangkan berfungsinya infrastruktur pertanian yang kondusif bagi berkembangnya simetri sistem agribisnis hulu-hilir.

 

Kedelapan, berfungsikan komitmen Pusat secara konsisten terhadap terselenggaranya upaya-upaya riil dan fungsional pembangunan pertanian tersebut pada butir 1 sampai 7.